Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Rektor nomor 11 tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Pendidikan Lainnya, bersama ini kami sampaikan bahwa peninjauan ulang tarif UKT bagi mahasiswa angkatan 2024 dapat diusulkan sebagaimana diatur dalam pasal 13 s.d 19 peraturan tersebut.
Bagi Mahasiswa FTI yang ingin mengajukan usulan peninjauan ulang tarif UKT mahasiswa angkatan 2024. Silahkan mengisi https://forms.gle/UuCW18eFr279cjqJ7 ini.
Adapun Berkas yang diserahkan ke Fakultas dan diupload sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Dekan
2. Surat Keterangan Penghasilan Ortu ditandatangani Bendaharawan Gaji(PNS/Karyawan Swasta)
3. Surat Keterangan Penghasilan Ortu diketahui Lurah (Wiraswasta/Buruh/Petani)
4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Instansi Berwenang
5. Surat Keterangan PHK atau dirumahkan dari instansi yang berwenang
6. Foto Rumah (tampak dalam, depan dan samping)
7. Fotocopy Rekening Listrik 2 bulan terakhir
8. Fotocopy KK
9. Fotocopy KTP Ortu / Wali
10. Akta Kematian orang tua atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa
11. Kartu KIP Mahasis
12. Dokumen DTKS/PKH/Kartu Keluarga Sejahtera
13. Dokumen Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstreem (P2KE)
14. Foto Kendaraan
Berkas permohonan dikirim format file pdf dengan nama file (NAMA_NIM_PRODI) paling lambat tanggal 30 Desember 2024 Jam 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.