""
Jadwal Ujian Tengah Semester Genap T.A 2023/2024 KLIK DISINI
Toggle Bar

Penjaminan Mutu FTI

Gugus Kendali Mutu (GPM)

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Gugus Penjaminan Mutu (GPM) berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022 :

1. Gugus Penjaminan Mutu berkedudukan sebagai unit Fakultas yang bertanggung jawab di bidang pengembangan dan pengendalian sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi

2. Gugus Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor melalui Dekan.

3. Gugus Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi pengembangan dan pengendalian sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal UNAND.

Dalam melaksanakan fungsinya, Gugus Penjaminan Mutu mempunyai wewenang :

a. Merumuskan kebijakan SMI untuk pencapaian visi dan misi Fakultas;

b. Menyusun standar SPMI dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar mutu UNAND;

c. Merumuskan manual SPMI yang menjadi panduan implementasi manajemen mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi;

d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi;

e. Menyusun rencana peningkatan standar mutu atas ketercapaian pada siklus mutu sebelumnya;

f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi oleh assesor ban-pt/lam-pt dan/atau asesor sertifikasi/akreditasi internasional;

g. Menyampaikan permintaan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian standar mutu di tingkat fakultas dan program studi;

h. Mengoordinasikan penyusunan, evaluasi dan peningkatan standar SPMI Fakultas dengan LPM; dan 

i. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Dekan.

 

Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Departemen 

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022, Gugus Kendali Mutu (GKM) memiliki tugas dan wewenang:

a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian antara Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah atau Rencana Pembelajaran Blok (RPB) dengan pelaksanaan proses pembelajaran;

b. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kehadiran Dosen dan Mahasiswa dalam proses pembelajaran;

c. Melakukan monitoring dan evaluasi tentang tindak lanjut temuan AMI;

d. Menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring Program Studi kepada Gugus Penjaminan Mutu dan ketua Program Studi;

e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Pedoman, SOP, dan Formulir layanan Akademik;

f. Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan Ketua Program Studi dan Gugus Penjaminan Mutu; dan 

g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan dan Profil Lulusan.