""
Jadwal Kuliah Semester Ganjil T.A 2025/2026 KLIK DISINI
Toggle Bar

Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) Di Universitas Andalas

13 October 2026

Universitas Andalas telah menetapkan Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2217/UN16.R/KPT/I/2026 tentang Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas sebagai acuan dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial di lingkungan Universitas Andalas. Pedoman ini disusun untuk memberikan arahan bagi sivitas akademika dalam memanfaatkan teknologi AI secara bijaksana, etis, transparan, aman, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta perlindungan data dan privasi. Pedoman tersebut mencakup pemanfaatan AI dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi dan tata kelola institusi.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan pihak terkait di lingkungan Universitas Andalas diharapkan untuk membaca, memahami, dan mematuhi ketentuan dalam pedoman tersebut.

 

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Penggunaan AI secara bertanggung jawab. AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas, kreativitas, pembelajaran, penelitian, dan pelayanan administrasi, tetapi tidak menggantikan kemampuan berpikir kritis maupun tanggung jawab manusia.
  2. Menjaga integritas akademik. Pengguna wajib menghindari plagiarisme, fabrikasi data, pemalsuan referensi, serta pengakuan hasil AI sebagai karya sendiri tanpa pengungkapan yang semestinya.
  3. Transparansi penggunaan AI. Penggunaan AI pada tugas, karya ilmiah, publikasi, dan dokumen tertentu wajib dideklarasikan sesuai ketentuan dalam pedoman.
  4. Perlindungan data dan keamanan informasi. Pengguna dilarang memasukkan kata sandi, data nilai, data pribadi, serta dokumen rahasia atau sangat rahasia ke platform AI publik.
  5. Verifikasi hasil AI. Setiap keluaran AI harus diperiksa dan diverifikasi sebelum digunakan atau dipublikasikan. Keputusan yang berdampak pada nilai, kelulusan, status, hak, atau kesempatan seseorang tetap menjadi tanggung jawab pejabat atau pihak yang berwenang.

 

Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Rektor tersebut, dengan masa peralihan sebagaimana diatur dalam dokumen pedoman. Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat memanfaatkan masa sosialisasi dan pembinaan untuk memahami serta menerapkan ketentuan yang berlaku.

 

Dokumen Keputusan Rektor dan Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas dapat diakses melalui tautan dokumen berikut:

  • Keputusan Rektor tentang Pedoman Pemanfaatan AI: UNDUH
  • Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas: UNDUH

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.