Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Universitas Andalas Tahun 2020 – 2023
1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
2. Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
4. Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5. Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
6. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.