Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas, dengan ini kami mengundang dosen yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dalam pemilihan Dekan Fakultas Teknologi Informasi.
Tahap Pemilihan Dekan FTI:
Sosialisasi aturan dan persyaratan [17 – 20 September 2024]
Pendaftaran bakal calon [21 – 27 September 2024]
Verifikasi berkas dan perbaikan [23 – 30 September 2024]
Pengumuman bakal calon yang memenuhi syarat [1 Oktober 2024]
Penetapan bakal calon dan nomor urut [2 Oktober 2024]
Penyampaian visi, misi, dan program kerja [7 Oktober 2024]
Penjaringan calon dekan oleh dosen FTI [8 Oktober 2024]
Penetapan calon dekan [9 Oktober 2024]
Penyampaian visi-misi di rapat Senat [10 Oktober 2024]
Pemilihan calon dekan FTI oleh Senat [10 Oktober 2024]
Pengajuan dekan terpilih ke Rektor [11 Oktober 2024]
Persyaratan Umum untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Dekan (Pasal 30):
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berkewarganegaraan Indonesia;
3. Dosen yang berstatus sebagai pegawai UNAND yang memiliki NIDN atau NIDK;
4. Memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
5. Memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat;
7. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Dekan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter di Rumah Sakit;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Memiliki dedikasi, integritas akademik dan moral yang tinggi;
10. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah setingkat ketua Departemen sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
11. Memiliki visi, wawasan, integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND;
12. Memahami sistem pendidikan tinggi;
13. Bersedia diangkat menjadi Dekan dan memenuhi kontrak kinerja Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
14. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
15. Memiliki unsur penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
16. Bersedia berhenti dari tugas tambahan di dalam dan/atau di luar UNAND, jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi pada pemerintahan, jabatan direksi pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta apabila terpilih sebagai Dekan