Diberitahukan kepada Mahasiswa/i Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas, Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Diploma III dan Sarjana Universitas Andalas, maka bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19, langsung maupun tidak langsung, dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Peraturan Rektor (Klik Disini). Pengajuan surat Permohonan dapat didownload disini beserta kelengkapan yang diminta ditujukan ke alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Sesuai Peraturan Rektor Nomor 1, selain mengajukan permohonan ke email tersebut, mahasiswa juga harus mengirimkan berkas penurunan level UKT via pos atau diantar langsung persyaratan yang diminta ke alamat :
Dekan Fakultas Teknologi Informasi
Kampus Unand Limau Manis
Padang 25164
Batas waktu pengajuan masalah UKT ini paling lambat 6 Januari 2021 (email dan cap pos)
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.