BAB IV
PENDAFTARAN ULANG
Bagian Kesatu
Pendaftaran Ulang
Pasal 19
(1) Setiap mahasiswa UNAND wajib melakukan pendaftaran ulang sebelum mengikuti kegiatan akademik pada semester terkait, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kalender akademik UNAND.
(2) Mahasiswa dinyatakan telah mendaftar ulang apabila memiliki KRS (kartu rencana mahasiswa) yang telah disahkan untuk semester terkait.
Bagi mahasiswa yang belum disetujui KRS oleh Dosen Penasehat Akademik maka mahasiswa tersebut dapat dianggap belum mendaftar ulang Semester Genap T.A. 2018/2019.