Jadwal Bimbingan Akademik I 3 - 16 Januari 2019
Jadwal Bimbingan Akademik II 4 - 8 Maret 2019
Jadwal Bimbingan Akademik III 13 - 17 Mei 2019
Bagian Kelima
Penasehat Akademik
Pasal 30
(1) Pemanduan pengambilan mata kuliah setiap semester dilakukan melalui kegiatan penasehat akademik.
(2) Perwalian Akademik wajib dilakukan minimal 3 (tiga) kali per semester yaitu pada awal, pertengahan dan akhir semester.
(3) Penasehat akademik berkewajiban untuk:
a. Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi untuk menunjang keberhasilan studi mahasiswa.
b. Mendeteksi permasalahan akademik dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa selama masa pendidikannya.
c. Menumbuhkan kreativitas dan kebiasaan cara belajar yang efektif.
(4) Jadwal perwalian harus ditaati oleh semua mahasiswa. Jika mahasiswa mendapatkan kesulitan maka dapat melapor kepada ketua program studi bersangkutan.
(5) Perwalian akademik mempertimbangkan antara lain:
a. Kurikulum program studi dan prasyarat setiap mata kuliah.
b. Keterkaitan antara satu mata kuliah dengan mata kuliah yang lain, meskipun tidak merupakan prasyarat.
c. Kemampuan dan prestasi akademik mahasiswa.
(6) Setiap mahasiswa dapat mengambil sejumlah mata kuliah dengan beban sks atas persetujuan penasehat akademik yang bersangkutan, dan dituangkan dalam bentuk kartu rencana studi (KRS) setiap semester.
(7) Mahasiswa wajib memperhatikan peringatan penasehat akademik mengenai masalah prestasi akademik dan batas waktu studi pada setiap tahap pendidikan
(Sumber: PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS ANDALAS NOMOR 3 TAHUN 2016)