Padang (FTI Unand) - Sabtu (29/7) merupakan hari bahagia bagi 11 Orang Wisudawan/wisudawati FTI Unand dimana mereka menjalani Prosesi Wisuda yang digelar di Ruang Seminar gedung F.
Prosesi Wisuda ke-4 ini berbeda dengan wisuda sebelumnya karena wisudawan yang diwisuda merupakan wisudawan gabungan dari periode wisuda 3 dan 4 FTI Unand. Sebanyak 11 Orang lulusan pada Wisuda III dan Wisuda IV.
Saat ini Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas sudah menghasilkan lulusan dari periode Wisuda ke-1 Tahun 2013 s/d Wisuda ke-46 Tahun 2023 ini sebanyak 1007 Orang.
Lulusan terbaik FTI pada Wisuda ini diraih oleh Ella Alfareza, S.T. dengan perolehan IPK 3,43 predikat kelulusan “Sangat Memuaskan” berasal dari Departemen Teknik Komputer.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Teknologi Informasi Unand Dr. Ahmad Syafruddin Indrapriyatna “saya ingin mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu orang tua wisudawan yang telah berhasil mengantarkan anak-anaknya menamatkan pendidikan di Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas. Kepada para wisudawan saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas keberhasilan saudara-saudara menamatkan pendidikannya di Fakultas Teknologi Informasi ini” Ujar Dekan.
Selamat wisuda kepada para wisudawan/wati, semoga ilmu yang telah diperoleh selama ini dapat teraplikasikan dengan baik dalam hidup di masyarakat dan dunia kerja. (*3a)
Admin Web FTI-UA
Gugus Kendali Mutu (GPM)
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Gugus Penjaminan Mutu (GPM) berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022 :
1. Gugus Penjaminan Mutu berkedudukan sebagai unit Fakultas yang bertanggung jawab di bidang pengembangan dan pengendalian sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi
2. Gugus Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Rektor melalui Dekan.
3. Gugus Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi pengembangan dan pengendalian sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal UNAND.
Dalam melaksanakan fungsinya, Gugus Penjaminan Mutu mempunyai wewenang :
a. Merumuskan kebijakan SMI untuk pencapaian visi dan misi Fakultas;
b. Menyusun standar SPMI dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar mutu UNAND;
c. Merumuskan manual SPMI yang menjadi panduan implementasi manajemen mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu di tingkat Fakultas dan Program Studi;
e. Menyusun rencana peningkatan standar mutu atas ketercapaian pada siklus mutu sebelumnya;
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi oleh assesor ban-pt/lam-pt dan/atau asesor sertifikasi/akreditasi internasional;
g. Menyampaikan permintaan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian standar mutu di tingkat fakultas dan program studi;
h. Mengoordinasikan penyusunan, evaluasi dan peningkatan standar SPMI Fakultas dengan LPM; dan
i. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Dekan.
Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Departemen
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 8 Tahun 2022, Gugus Kendali Mutu (GKM) memiliki tugas dan wewenang:
a. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian antara Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah atau Rencana Pembelajaran Blok (RPB) dengan pelaksanaan proses pembelajaran;
b. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kehadiran Dosen dan Mahasiswa dalam proses pembelajaran;
c. Melakukan monitoring dan evaluasi tentang tindak lanjut temuan AMI;
d. Menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring Program Studi kepada Gugus Penjaminan Mutu dan ketua Program Studi;
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi Pedoman, SOP, dan Formulir layanan Akademik;
f. Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan Ketua Program Studi dan Gugus Penjaminan Mutu; dan
g. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan dan Profil Lulusan.