Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Rektor nomor 11 tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Pendidikan Lainnya Universitas Andalas, Pasal 10 menyebutkan keringanan UKT 50% bagi mahasiswa Program Sarjana yang telah menempuh pendidikan 8 Semester dan sisa 6 sks.
Silahkan mengisi FORM ini.
Adapun Berkas yang diserahkan ke Fakultas dan diupload sebagai berikut :
KERINGANAN PEMBAYARAN UKT 50% (untuk Mahasiswa Reguler dan Mandiri Minimal Semester 9)
1. Surat Permohonan Dekan (Download)
2. Surat Penyataan Hanya Mengambil 6 SKS (Download)
3. Transkrip Nilai Akademik yang di tandatangani Ketua Departemen
Berkas permohonan diupload format file pdf dengan nama file (NAMA_NIM_PRODI) dan Berkas yang diupload tersebut diserahkan ke Fakultas paling lambat tanggal 16 Januari 2025 Jam 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.