""
Jadwal Kuliah Semester Ganjil T.A 2025/2026 KLIK DISINI
Toggle Bar
Miranda Syafitri

Miranda Syafitri

16 October 2026

Universitas Andalas memberikan insentif prestasi dalam bentuk uang kepada mahasiswa jenjang Diploma (D3) dan Sarjana (S1) yang berhasil meraih Juara 1, 2, atau 3 (serta Medali Emas, Perak, atau Perunggu) pada kompetisi tingkat Internasional, Nasional, Wilayah, maupun Provinsi.

Ketentuan Penting:

  1. Periode Penerimaan Usulan:

    • Periode I: Januari – Juni

    • Periode II: Juli – Desember (Saat ini, usulan prestasi untuk bulan Januari s.d. Oktober masih dibuka).

  2. Pencairan Insentif: Pencairan dana bagi usulan yang lolos verifikasi pada Periode I akan dilakukan pada Periode II, dan seterusnya.

  3. Persyaratan Pengusul: Mahasiswa yang mengajukan usulan wajib memiliki dosen pendamping serta melengkapi dokumen prestasi sebelum batas akhir pengusulan.

 

Panduan lengkap mengenai tata cara pengusulan insentif prestasi dapat diakses melalui di link sesuai dengan surat diatas.

 

13 October 2026

Universitas Andalas telah menetapkan Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor 2217/UN16.R/KPT/I/2026 tentang Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas sebagai acuan dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial di lingkungan Universitas Andalas. Pedoman ini disusun untuk memberikan arahan bagi sivitas akademika dalam memanfaatkan teknologi AI secara bijaksana, etis, transparan, aman, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta perlindungan data dan privasi. Pedoman tersebut mencakup pemanfaatan AI dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta administrasi dan tata kelola institusi.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan pihak terkait di lingkungan Universitas Andalas diharapkan untuk membaca, memahami, dan mematuhi ketentuan dalam pedoman tersebut.

 

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Penggunaan AI secara bertanggung jawab. AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas, kreativitas, pembelajaran, penelitian, dan pelayanan administrasi, tetapi tidak menggantikan kemampuan berpikir kritis maupun tanggung jawab manusia.
  2. Menjaga integritas akademik. Pengguna wajib menghindari plagiarisme, fabrikasi data, pemalsuan referensi, serta pengakuan hasil AI sebagai karya sendiri tanpa pengungkapan yang semestinya.
  3. Transparansi penggunaan AI. Penggunaan AI pada tugas, karya ilmiah, publikasi, dan dokumen tertentu wajib dideklarasikan sesuai ketentuan dalam pedoman.
  4. Perlindungan data dan keamanan informasi. Pengguna dilarang memasukkan kata sandi, data nilai, data pribadi, serta dokumen rahasia atau sangat rahasia ke platform AI publik.
  5. Verifikasi hasil AI. Setiap keluaran AI harus diperiksa dan diverifikasi sebelum digunakan atau dipublikasikan. Keputusan yang berdampak pada nilai, kelulusan, status, hak, atau kesempatan seseorang tetap menjadi tanggung jawab pejabat atau pihak yang berwenang.

 

Pedoman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Rektor tersebut, dengan masa peralihan sebagaimana diatur dalam dokumen pedoman. Seluruh sivitas akademika diharapkan dapat memanfaatkan masa sosialisasi dan pembinaan untuk memahami serta menerapkan ketentuan yang berlaku.

 

Dokumen Keputusan Rektor dan Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas dapat diakses melalui tautan dokumen berikut:

  • Keputusan Rektor tentang Pedoman Pemanfaatan AI: UNDUH
  • Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) di Universitas Andalas: UNDUH

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

08 October 2026

Berdasarkan hasil rapat dari peninjauan ulang tarif ulang UKT Angkatan 2026, maka perlu melengkapi dokumen verifikasi kelengkapan validasi dan validasi penurunan UKT sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 11 tahun 2024.

kami tunggu kelengkapan berkas besok hari Jumat 9 Oktober 2026 jam 09.00 WIB. lewat dari jam sesuai dengan yang telah ditetapkan, TIDAK KAMI LAYANI.

lihat di link dibawah ini

 

LINK

keterangan warna: hijau ditrerima syarat lemgkap, biru dari sisi desil memenuhi tapi syarat  DTKH, PKH KIP, KIS, KKS, atau PBI-JK belum dilengkapi,  kuning ditolak karena  desil 6-10 jika memang ada  DTKH, PKH KIP, KIS, KKS, atau PBI-JK silahkan mengajukan sanggahan sampai besok jam 9.00

 

04 October 2026

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Ujian Online sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan evaluasi pembelajaran berbasis digital di lingkungan Fakultas Teknologi Informasi.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan penggunaan aplikasi ujian online kepada dosen dan mahasiswa, sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan ujian secara daring, mulai dari proses akses aplikasi, pengelolaan soal, pelaksanaan ujian, hingga proses pengumpulan dan pengolahan hasil ujian.

Melalui penerapan aplikasi ujian online, Fakultas Teknologi Informasi berkomitmen untuk menghadirkan sistem pelaksanaan ujian yang lebih efektif, efisien, terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penggunaan aplikasi serta melakukan simulasi untuk memastikan dosen dan mahasiswa dapat memahami alur pelaksanaan ujian dengan baik. Sosialisasi juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun masukan terkait penggunaan aplikasi.

Penerapan aplikasi ujian online diharapkan dapat mendukung proses akademik yang semakin terdigitalisasi serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan evaluasi pembelajaran. Selain itu, sistem ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan data hasil ujian secara lebih tertib dan terdokumentasi.

 

PANDUAN BAGI MAHASISWA