""
Jadwal Kuliah Semester Ganjil T.A 2025/2026 KLIK DISINI
Toggle Bar
Miranda Syafitri

Miranda Syafitri

23 July 2026

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Kabar baik bagi mahasiswa Universitas Andalas !!! ?

 

BAZNAS Provinsi Sumatera Barat melalui UPZ Universitas Andalas membuka kesempatan untuk memperoleh Bantuan Pendidikan bagi 100 mahasiswa jenjang D3 dan S1 Universitas Andalas.

 

Persyaratan Umum :

Mahasiswa D3/S1 Universitas Andalas.

Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).

Tidak sedang menerima beasiswa lain (termasuk KIP atau beasiswa sejenis).

Melengkapi seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan.

 

Tahapan Pendaftaran :

- Mengisi formulir pendaftaran melalui Google Form: ? https://forms.gle/wtijzMo67mWDCa6K9

- Menyiapkan dan melengkapi seluruh berkas persyaratan.

- Memasukkan seluruh berkas ke dalam amplop coklat dan langsung ke: Kantor UPZ Universitas Andalas Lantai 2 Sayap Barat, Gedung Auditorium Universitas Andalas.

 

Batas Akhir Pengumpulan Berkas :

30 Juli 2026

 

Informasi lebih lanjut :

Hubungi CP: Rozak (0812-6694-1145)

 

Catatan :

Bagi mahasiswa yang sudah mengirimkan berkas pengajuan Bantuan Pendidikan UPZ Periode Ganjil 2026-2027 tetapi belum lulus seleksi, maka tidak perlu mengirimkan berkas ulang. Berkas tersebut akan diseleksi kembali untuk bantuan Baznas ini.

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

17 July 2026

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Andalas, bahwa pelaksanaan layanan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Cuti Akademik untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 telah dibuka.

Jadwal Pelaksanaan

Pengajuan BSS/Cuti Akademik dilayani secara daring (online) pada:

 

Ketentuan BSS

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.      Definisi: Mahasiswa status cuti/BSS adalah mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti/BSS.

2.      Syarat Masa Kuliah Efektif: Mahasiswa baru dapat mengajukan cuti/BSS apabila telah mengikuti perkuliahan efektif paling kurang selama:

o    2 semester untuk Program Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, Subspesialis, dan Diploma 3.

o    1 semester untuk Program Profesi.

3.      Batas Maksimal: Mahasiswa dapat melakukan cuti/BSS paling lama 2 semester.

4.      Masa Studi: Masa cuti/BSS tidak dihitung sebagai masa studi aktif.

5.      Biaya Kuliah: Mahasiswa yang berstatus cuti/BSS tidak dikenakan pembayaran UKT/SPP.

6.      Hak Layanan: Mahasiswa cuti/BSS tidak berhak mendapat layanan akademik dan kemahasiswaan.

 

Catatan Penting:

Bagi mahasiswa yang berencana mengambil cuti/BSS selama 2 semester berturut-turut, permohonan pengajuan wajib dilakukan di setiap semesternya (tidak bisa langsung sekaligus).

 

Panduan MyUnand  = DOWNLOAD DISINI =

 

15 July 2026

Rencana Strategis FTI Tahun 2026 - 2030 bisa di download

disini