Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Rektor nomor 11 tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Pendidikan Lainnya, bersama ini kami sampaikan bahwa peninjauan ulang tarif UKT bagi mahasiswa angkatan 2026 dapat diusulkan sebagaimana diatur dalam pasal 13 s.d 19 peraturan tersebut.
silahkan dibaca Peraturan Rektor Nomor 11 tahun 2024
Bagi Mahasiswa FTI yang ingin mengajukan usulan peninjauan ulang tarif UKT mahasiswa angkatan 2026. Silahkan mengisi https://forms.gle/XfyYMUEw1mGFVfFCA
BERKAS YANG PERLU DISIAPKAN:
1. Surat permohonan penurunan UKT
2. Kartu Keluarga (KK)
3. KTP orang tua
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
5. Surat keterangan penghasilan
6. Akta kematian/SK pensiun/Surat Keterangan PHK, apabila ada
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP), apabila ada
8. Dokumen DTKS/Surat Keterangan Desil/KKS/PKH
9. Foto tempat tinggal dilengkapi geotagging/GPS
10. Foto kendaraan dilengkapi geotagging/GPS
11. Foto rekening listrik dan rekening air dua bulan terakhir
Berkas permohonan dikirim ke fakultas paling lambat Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB
Pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dan diperiksa kelengkapannya sebelum batas waktu pengajuan.