Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Andalas, bahwa pelaksanaan layanan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Cuti Akademik untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 telah dibuka.
Jadwal Pelaksanaan
Pengajuan BSS/Cuti Akademik dilayani secara daring (online) pada:
- Tanggal: 13 s.d. 31 Juli 2026
- Tautan Aplikasi: Aplikasi myUNAND melalui laman https://sso.unand.ac.id/
Ketentuan BSS
Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Definisi: Mahasiswa status cuti/BSS adalah mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti/BSS.
2. Syarat Masa Kuliah Efektif: Mahasiswa baru dapat mengajukan cuti/BSS apabila telah mengikuti perkuliahan efektif paling kurang selama:
o 2 semester untuk Program Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, Subspesialis, dan Diploma 3.
o 1 semester untuk Program Profesi.
3. Batas Maksimal: Mahasiswa dapat melakukan cuti/BSS paling lama 2 semester.
4. Masa Studi: Masa cuti/BSS tidak dihitung sebagai masa studi aktif.
5. Biaya Kuliah: Mahasiswa yang berstatus cuti/BSS tidak dikenakan pembayaran UKT/SPP.
6. Hak Layanan: Mahasiswa cuti/BSS tidak berhak mendapat layanan akademik dan kemahasiswaan.
Catatan Penting:
Bagi mahasiswa yang berencana mengambil cuti/BSS selama 2 semester berturut-turut, permohonan pengajuan wajib dilakukan di setiap semesternya (tidak bisa langsung sekaligus).
Panduan MyUnand = DOWNLOAD DISINI =