""
Print this page

Layanan BSS Semester Ganjil 2026/2027

17 July 2026

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Universitas Andalas, bahwa pelaksanaan layanan Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Cuti Akademik untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 telah dibuka.

Jadwal Pelaksanaan

Pengajuan BSS/Cuti Akademik dilayani secara daring (online) pada:

 

Ketentuan BSS

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.      Definisi: Mahasiswa status cuti/BSS adalah mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti/BSS.

2.      Syarat Masa Kuliah Efektif: Mahasiswa baru dapat mengajukan cuti/BSS apabila telah mengikuti perkuliahan efektif paling kurang selama:

o    2 semester untuk Program Sarjana, Magister, Doktor, Spesialis, Subspesialis, dan Diploma 3.

o    1 semester untuk Program Profesi.

3.      Batas Maksimal: Mahasiswa dapat melakukan cuti/BSS paling lama 2 semester.

4.      Masa Studi: Masa cuti/BSS tidak dihitung sebagai masa studi aktif.

5.      Biaya Kuliah: Mahasiswa yang berstatus cuti/BSS tidak dikenakan pembayaran UKT/SPP.

6.      Hak Layanan: Mahasiswa cuti/BSS tidak berhak mendapat layanan akademik dan kemahasiswaan.

 

Catatan Penting:

Bagi mahasiswa yang berencana mengambil cuti/BSS selama 2 semester berturut-turut, permohonan pengajuan wajib dilakukan di setiap semesternya (tidak bisa langsung sekaligus).

 

Panduan MyUnand  = DOWNLOAD DISINI =