""
Print this page

Acara Pertemuan Orang Tua Mahasiswa Angkatan 2015, 2018 dan 2020

31 August 2021

Padang (FTI-UNAND) mengadakan acara pertemuan orang tua mahasiswa angkatan 2015, 2018 dan 2020 secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting selama 2 (hari) berturut-turut mulai tanggal 26 Agustus 2021 khusus mahasiswa Angkatan 2015 dan tanggal 27 Agustus 2021 untuk mahasiswa Angkatan 2018 dan 2020. Tujuan diadakan acara ini adalah untuk menghindari sanksi DO terhadap mahasiswa sesuai peraturan akademik nomor 14 Tahun 2020.

Acara ini dihadiri oleh Dekan, Wakil Dekan, Kajur, Sekjur, KaProdi, Kabag, Kasubag serta orang tua/wali dan juga mahasiswa yang bersangkutan. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Teknologi Informasi Dr. Ahmad Syafruddin Indrapriyatna, MT, menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang tua mahasiswa yang telah hadir pada pertemuan ini, “Semoga dengan diadakannya pertemuan ini anak-anak Bapak/Ibu mahasiswa angkatan 2015 dapat diselamatkan dari sanksi DO dan mahasiswa angkatan 2018 dan 2020 terhindar ke dalam mahasiswa kategori DO tahun ini” ujar Dekan.

Lebih lanjut Dekan juga menyampaikan kepada orang tua mahasiswa angkatan 2018 dan 2020 yang diundang pada pertemuan ini adalah mahasiswa dengan IPK ≤ 2.75 dengan tujuan agar mahasiswa ini dapat meningkatkan lagi prestasi akademiknya di semester depan. Dan bagi mahasiswa yang memiliki permasalahan diluar akademik dapat berkonsultasi dengan Psikolog pada UPT Konseling Universitas Andalas di Kantor Wakil Rektor III.

Tak Lupa Dekan juga berpesan kepada Bapak/Ibu Orang Tua Mahasiswa agar dapat aktif melihat akun portal orang tua untuk dapat melihat perkembangan akademik anak-anaknya. Yang mana akun portal orang tua ini telah dibagikan pada pertemuan orang tua mahasiswa baru setiap tahunnya yang diadakan di Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas. “Apabila Bapak/Ibu lupa dengan akun portal orang tua yang telah dibagikan tersebut dapat menghubungi Fakultas atau Jurusan untuk dibuatkan akun baru” Terang Dekan.

Adapun Penjelasan terkait Peraturan Akademik nomor 14 tahun 2020 salah satunya tentang pasal 16 tentang Evaluasi Kemajuan Belajar Mahasiswa, dimana ada 3 (tiga) tahap evaluasi terhadap kelangsungan studi mahasiswa, yaitu:

  1. Sampai 4 (empat) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 40 sks atau IPK kurang dari 2,00 (dua koma nol)
  2. Sampai 8 (delapan) semester efektif menyelesaikan beban belajar kurang dari 88 sks atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol)
  3. Sampai akhir semester 14 (empat belas) tidak menyelesaikan beban belajar sesuai kurikulum, memiliki nilai D, atau IPK kurang dari 2,50 (dua koma lima nol) 

Sebelum acara pertemuan di fakultas berakhir, dibuka sesi pertanyaan bagi orang tua mahasiswa yang ingin bertanya kepada Bapak Dekan, dan acara akan dilanjutkan per masing-masing Jurusan. Dimana Jurusan Teknik Komputer dan Jurusan Sistem Informasi akan dihadiri oleh orang tua/wali mahasiswa perjurusan tersebut.

Admin Web FTI-UA